kievskiy.org

ASN Sulit Dipecat, Pemerintah Terjebak Aturan Sendiri

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah sulit memecat Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan ASN berkinerja buruk hingga tak bekerja sekalipun. Terdengar janggal memang, apalagi keluhan tersebut terlontar dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang notabennya sebagai “Bapaknya” para ASN yang mengurusi segala hal terkait ASN, sekaligus sebagai sang pembuat kebijakan.

MenPAN-RB mengakui ada banyak PNS yang kinerjanya buruk bahkan tidak bekerja. Sementara mereka masih menerima gaji dari negara yang tak lain bersumber dari pajak rakyat Indonesia. Berkinerja buruk tapi digaji. Tak bekerja tapi tetap digaji. Kok bisa?

Sulitnya pemecatan ASN tak lain karena birokrasi pemecatan ASN yang konon katanya rumit. Namun bukankah birokrasi tersebut dibuat oleh pemerintah sendiri selaku pembuat kebijakan. Artinya pemerintah terjebak dalam aturannya sendiri.

Abdullah Azwar Anas lantas menyatakan akan menyederhanakan mekanisme pemberhentian atau pemecatan bagi ASN. Aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) disiapkan untuk mengatur proses pemecatan ASN, baik itu ASN yang tersandung kasus hukum dipenjara paling singkat dua tahun, termasuk juga klausul tambahan tentang ASN malas yang berkinerja buruk hingga ASN yang tak bekerja. PP ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang belum lama ini disahkan.

Baca Juga: Jokowi Bilang Pilpres 2024 bak Drakor, Siapa Sutradaranya?

Sebetulnya, keluhan serupa terkait sulitnya proses pemecatan terhadap para ASN ini juga sempat dilontarkan oleh MenPAN-RB terdahulu yakni Tjahjo Kumolo. Bahkan saat itu di tahun 2021, Tjahjo menuturkan,  jumlah PNS di Indonesia yang ada di bawah tanggung jawabnya berjumlah 4,1 juta jiwa, di mana 39% di antaranya atau sebanyak 1,6 juta PNS merupakan tenaga administrasi. Tenaga administrasi dengan jumlah sebanyak itu sebetulnya bisa dipangkas dan digantikan dengan sistem digitalisasi.

Sayangnya, pemangkasan PNS tidak seperti pegawai swasta di mana ketika ada reformasi kebijakan atau perampingan di perusahaan bisa dengan mudah diberhentikan lalu diberi pesangon. Untuk PNS tidak semudah itu karena ada aturan yang harus ditempuh.

Aturan terkait pemberhentian PNS sebelumnya telah diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014. Di dalamnya disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PNS dipecat, yaitu melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Baca Juga: Menanti Langkah Bijak Penetapan Upah Minimum 2024

Kemudian dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Lalu menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat