kievskiy.org

Menanti Langkah Bijak Penetapan Upah Minimum 2024

Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /Antara Foto/Muhammad Ibnu Chazar Antara Foto/Muhammad Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT - Dunia ketenagakerjaan nasional kiwari tengah berfokus kepada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), yang diamanatkan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November dan disusul dengan keputusan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun depan, paling lambat pada 30 November 2023.

Berdekatan dengan hal di atas, pemerintah mengeluarkan beleid No. 51 Tahun 2023 tanggal 10 November lalu, tentang Perubahan Atas PP. No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Melalui regulasi baru ini, maka dipastikan upah minimum tahun 2024 bakal naik dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, 10 November lalu menyatakan, ”kenaikan upah minimum merupakan bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini”.

Berdasarkan PP. No. 51 Tahun 2023, formula upah minimum ditentukan oleh tiga variabel, yakni: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk alpha). Hal ini disepakati oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) bersama Kemenaker dan telah melibatkan perwakilan serikat pekerja, ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: Putusan MK Mungkin Tidak Akan Ramai Dikritik jika Gibran Rakabuming Tak Jadi Cawapres

Simbol alpha dimaksud merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0.10 s/d 0.30. Indeks ini menjadi ranah penentuan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota  dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, selain faktor-faktor lainnya yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Hasil penghitungan nilai upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah.

Dewan Pengupahan selanjutnya akan memberikan saran, masukan, dan pertimbangan kepada kepala daerah guna penetapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayah masing-masing. 

Menaker juga berpandangan bahwasanya dengan PP No. 51 Tahun 2023 akan menciptakan kepastian berusaha sehingga keberadaan PP ini diharapkan pula akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di setiap unit usaha, melalui penerapan struktur dan skala upah.

Baca Juga: Dasa Prasanta dalam Kepemimpinan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat