PIKIRAN RAKYAT – Sebelum Ramadhan 1442 H berakhir, umat muslim yang berpuasa wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah karena ibadah puasa seorang hamba tidak akan sempurna dan diterima Allah swt, kecuali disempurnakan dengan membayar zakat fitrah.
Menjalankan ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19 menjadi sesuatu yang berbeda bagi umat Islam dunia, termasuk umat Islam di Indonesia.
Dampak Covid-19 sangat dirasakan di seluruh lini kehidupan, terutama bagi pekerja lepas, harian, karyawan, maupun guru.
Hal tersebut diamini Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang berpendapat bahwa akan ada banyak orang miskin bermunculan imbas dari pandemi.
Baca Juga: Menpora Amali Berharap ISORI Eksis di Masyarakat: Bisa Setara dengan IDI, ISEI atau PII
Baca Juga: Jauh Sebelum Hapus Foto dan Menangis, Nathalie Holscher dan Sule Ternyata Sudah Pisah Ranjang?
Senada dengan Menko PMK, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (Core) Indonesia Mohammad Faisal secara spesifik mengatakan bahwa orang yang berada di golongan hampir miskin terjun ke dalam garis kemiskinan sebagai imbas pandemi yang diperkirakan berjumlah 67 juta jiwa.
Zakat fitrah dimaknai sebagai pembersih jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan dan ucapan yang tidak dibenarkan dalam syariat.
Untuk menyucikan dari perbuatan tersebut, maka umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.
Baca Juga: Antony Blinken Akui AS Tertinggal Jauh dari China dalam Perubahan Iklim