PIKIRAN RAKYAT – Berikut tugas, hak, dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), salah satu lembaga legislatif di Indonesia. Di antara hak yang dimiliki lembaga tersebut adalah Hak Angket.
Selain Hak Angket, DPR juga memiliki hak lain yang bisa diketahui. Mengenal tugas dan wewenang lembaga tersebut adalah penting dalam rangka mengenal perangkat negara yang ada di Indonesia.
Sementara itu adanya tugas, wewenang, hingga kewajiban yang melekat pada DPR bertujuan agar lembaga legislatif itu memiliki fungsi yang spesifik. Tugasnya diharapkan tidak tumpang tindih dengan lembaga eksekutif (pemerintah, presiden dan jajarannya) dan yudikatif (lembaga peradilan).
Hak DPR
Baca Juga: Komisi III Dorong Penyelesaian Polemik Rp349 Triliun Lewat Hak Angket dan Membentuk Pansus di DPR
Dilansir dari laman DPR, ternyata lembaga legislatif ini memiliki tiga hak yakni Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat. Hak yang pertama adalah hak untuk meminta keterangan dari Pemerintah (eksekutif) terkait kebijakan yang strategis, penting,dan berdampak luas.
Adapun Hak Angket adalah hak DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah maupun undang-undang yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Penyelidikan hendaknya dilakukan terhadap sesuatu yang dianggap strategis, penting, dan berdampak luas.
Adapun hak ketiga terbagi tiga yakni:
1. DPR berhak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut Hak Interpelasi dan Hak Angket
Baca Juga: Riuh Penolakan terhadap Satgas Bentukan Mahfud MD, DPR Minta Dirjen Bea Cukai Didepak dari Tim
2. DPR berhak menyatakan pendapat tentang kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di Indonesia atau di luar negeri