kievskiy.org

Kementerian PPPA Beberkan Dampak Negatif Anak Masuk Sekolah Jam 5.30 Pagi

Para pejalar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang terlambat tiba di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023). Pemerintah provinsi NTT menerapkan kebijakan aktivitas sekolah bagi SMA/SMK Negeri di NTT dimulai pukul 5.00 WITA dengan alasan untuk melatih karakter siswa/siswa SMA/SMK di NTT.
Para pejalar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang terlambat tiba di halaman SMA Negeri I Kupang di Kota Kupang, NTT, Rabu (1/3/2023). Pemerintah provinsi NTT menerapkan kebijakan aktivitas sekolah bagi SMA/SMK Negeri di NTT dimulai pukul 5.00 WITA dengan alasan untuk melatih karakter siswa/siswa SMA/SMK di NTT. /Antara/Kornelis Kaha

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengkritik kebijakan di Pemerintah Provinisi Nusa Tenggara Timur yang mewajibkan anak-anak masuk sekolah pukul 5.30 pagi.Plt Deputi Pemenuhan Hak Anak, Rini Handayani, membeberkan sejumlah dampak negatif yang akan dirasakan anak dengan penerapan jam masuk sekolah pukul 5.30 pagi.

Salah satunya, dia mengkhawatirkan tumbuh kembang anak yang terganggu atas kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 pagi.

"Masuk sekolah pukul 5.30 pagi berpotensi mengurangi waktu istirahat anak-anak sehingga secara tidak langsung juga akan mempengaruhi tumbuh kembang anak," ujar Rini Handayani pada Kamis, 2 Maret 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Rini menilai, anak yang kekurangan waktu istirahat, tidak akan bisa maksimal mengikuti pelajaran di sekolah. "(Dampaknya bisa) berkurang konsentrasi belajar karena kemungkinan anak akan lebih mudah mengantuk," ujarnya.

Kementerian PPPA akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT untuk merespons kebijakan itu.

Baca Juga: Update Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP per 1 Maret 2023, Urutan Termurah hingga Termahal

Berlandaskan Perlindungan

Kementerian PPPA mengapresiasi pemerintah daerah (pemda) yang berupaya meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk Pemerintah Provinsi NTT yang menetapkan kebijakan masuk sekolah pukul 5.30 pagi dengan tujuan mencetak siswa-siswa unggul yang bisa masuk ke peruguran tinggi negeri (PTN) ternama.

Meski begitu, Kementerian PPPA meminta kebijakan yang dibuat pemda harus melalui kajian matang, seperti pandangan ahli dan masukan dari berbagai pihak terkait.

"Kebijakan perlu dikaji lebih matang lagi, apakah kebijakan tersebut mempertimbangkan aspek perlindungan terhadap anak, mulai dari rasa aman berangkat subuh, transportasi ke sekolah, bagaimana siswa yang jarak rumahnya ke sekolah jauh, dan dampak terhadap psikis atau kesehatan siswa," ujar Rini Handayani.

Baca Juga: PDIP Endus Keanehan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu: Mereka Tak Ada Kewenangan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat