kievskiy.org

Mengapa Kita Sangat Gaduh Masalah Nepotisme?

Ilustrasi politik dinasti, oligarki, dan nepotisme.
Ilustrasi politik dinasti, oligarki, dan nepotisme. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V versi online menerakan pemaknaan nepotisme dalam tiga pengertian. 1. perilaku yang memperlihatkan kesukaan yang berlebihan kepada kerabat dekat; 2. kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintah; 3. tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan. 

Jika kita saat ini sedang ramai membicarakan nepotisme, yang dimaksudkan erat kaitannya dengan pengertian butir 2 dan butir 3.

Mengapa kita sangat gaduh membicarakan masalah nepotisme? Rujukannya adalah amanat Reformasi 1998. Ada enam agenda yang disebutkan di sana, yakni adili Soeharto dan pengikutnya, amendemen UUD 1945, otonomi daerah seluas-luasnya, hapus dwifungsi ABRI, hapus kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), tegakkan supremasi hukum.

Jika kita kaji sekarang, dari keenam butir amanat tersebut, baru dua yang dapat dilaksanakan yakni amendemen UUD 1945 dan hapus dwifungsi ABRI. Pelaksanaan keempat butir yang lainnya masih sangat patut diperdebatkan. Menghapus KKN menjadi salah satu yang paling krusial.

Baca Juga: Terjemahan Bagian 1 Surat Osama bin Laden 'A Letter to America', Viral Bikin AS Ketar-ketir

Menurut pengertian bahasa, menghapus KKN bisa dikategorikan berlaku umum, yakni segala tindakan yang erat kaitannya dengan menempatkan kerabat dalam jabatan di lingkungan pemerintahan. 

Jabatan setingkat apa, tidak ada penjelasan lebih rinci. Pengertian umum mengarah pada pemberian fasilitas serta kemudahan yang diberikan oleh seseorang yang sedang menduduki jabatan kepada kerabat atau sanak saudara untuk memegang jabatan di pemerintahan.

Jika pengertian seperti itu yang kita pahami, nepotisme (sebagai salah satu penunjang terjadinya KKN) harus dihapuskan di berbagai tingkat jabatan. Pemberian jabatan harus dilakukan lewat seleksi. 

Baca Juga: ASN Sulit Dipecat, Pemerintah Terjebak Aturan Sendiri

Yang terjadi, justru bukan seperti itu. Nepotisme di beberapa daerah seolah dibiarkan berlangsung dalam proses pengisian serta pemilihan jabatan pemerintahan. Pergantian kepala daerah, apakah itu wali kota maupun bupati, terjadi di lingkungan kerabat, apakah itu istri, anak maupun menantu. Proses seperti itulah yang sudah terjadi di Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kota Cimahi, Kota Medan, Kota Solo. Yang terjadi di Provinsi Banten malah lebih luas lagi cakupan kekerabatannya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat