kievskiy.org

Retno Listyarti : Sistem Zonasi PPDB Dorong Munculnya Sekolah Baru

OPERATOR memverifikasi data peserta didik yang mendaftar dengan sistem daring dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Selasa 9 Juni 2020.
OPERATOR memverifikasi data peserta didik yang mendaftar dengan sistem daring dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Selasa 9 Juni 2020. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT - KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pemberlakuan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendorong pemerintah daerah membangun sekolah di wilayah yang kekurangan sekolah negeri. Tercatat ada lima wilayah yang membangun sekolah negeri baru.

Komisioner  KPAI Bidang Pendidika Retno Listyarti menyebutkan, kelima daerah itu adalah Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kalimantan Barat, Kota Depok, dan DKI Jakarta. Untuk Kota Bekasi, terdapat pembangunan 7 SMPN baru sedangkan di Kota Depok ada penambahan 1 SMAN baru.

"Selama tiga tahun terakhir, setelah penerapan sistem zonasi dalam PPDB, berdiri beberapa sekolah baru di berbagai daerah," tuturnya, Senin 29 Juni 2020.

Baca Juga: Tiga Jari Putus, Juru Parkir RSUD Al Ihsan Dikeroyok Murni karena AS dan AT Enggan Bayar

Selain itu, ia juga menyebutkan beberapa daerah yang kini tengah merencanakan untuk membangun sekolah baru. Pada tahun 2019, pemerintah Kota Bogor merencanakan pembangunan sekolah negeri baru di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal. Lalu, pada tahun berikutnya membangun di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Bogor Timur.

"Gubernur Banten Wahidin Halim juga berkeinginan membangun 33 unit sekolah pada tahun 2020. Menurut Wahidin, proyek itu mengejar target RPJMD 2017-2022," katanya.

Menurut Retno, Pemprov Banten menargetkan pembangunan sekolah negeri baru tingkat SMA./SMK di setiap kecamatan. Hal ini agar akses masyarakat untuk sekolah di negeri terjangkau, terlebih lagi dengan adanya sistem zonasi.

Baca Juga: Dipandang Sebelah Mata, Prospek Usaha Barbershop Sejatinya Sangat Menjanjikan

Menurutnya, terdapat dampak positif PPDB sistem zonasi lainnya bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Menurutnya, anak dari keluarga tidak mampu bisa mengakses pendidikan di sekolah negeri tempat tinggalnya. Biaya pendidikan, biaya transportasi, biaya makan siang juga bisa lebih ringan.

Retno mengatakan, problem yang selalu muncul dalam pelaksanaan zonasi sejak 2017 adalah persebaran sekolah yang tidak merata. Jumlah sekolah negeri tidak pernah bertambah dan infrastruktur yang tidak memadai.

Baca Juga: Tiga Hari Tenggelam, Jasad Pencari Ikan di Ciwulan Tasikmalaya Ditemukan Sejauh 1 Kilometer

Pemerintah dikatakannya harus memastikan kuantitas dan kualtias sarana-prasarana sekolah serta tenaga pengajar. "Tanpa disertai upaya ini, tujuan sistem zonasi menciptakan pemerataan pendidikan sulit tercapai. Peserta didik dan orang tua murid juga akan merasa sistem tidak adil," katanya.

Ia mengatakan, KPAI mendorong pemerintah mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi PPDB agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan. Sistem zonasi yang konsisten justru bisa menciptakan keadilan akses pendidikan.

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Angka Kehamilan di Jabar Meningkat, Atalia : Jangan Sampai Kebobolan

"Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini dapat menghapuskan paradigma sekolah unggulan yang selama bertahun-tahun ini menciptakan kesenjangan layanan pendidikan," tuturnya.

Pengaduan

KPAI menerima pengaduan PPDB sebanyak 75 pengaduan sejak 27 Mei sampai 28 Juni 2020. Dari 75 pengaduan tersebut, 49 pengaduan (65,33%) berasal dari DKI Jakarta dan 34,67% berasal dari Jawa Barat (Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Bogor, Kab. Bogor, dan kota Depok), Jawa Timur (Pasuruan, Sidoardjo, dan Pasuruan) Jawa Tengah (Purwokerto), D.I. Yogjakarta (Bantul), Banten, Lampung (Bandar Lampung), Kalimantan Tengah (Palangkaraya), dan Sumatara Utara (Padang Sidempuan, kota Medan, dan Binjai).

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Tiri Sejak Menikahi Istri 2017, WA Kini Jadi Buronan

Retno menyebutkan, pengaduan masalah teknis mencapai 21,33% dan pengaduan terkait kebijakan  78,67%. Perinciannya,  6,67% terkait  masalah domisi/KK, 2,67% tentang masalah jalur prestasi,  1,33% masalah perpindahan orangtua;dan dugaan ketidaktransparan PPDB di suatu sekolah. Adapun pengaduan yang tertinggi dalam hal kebijakan adalah terkait kebijakan usia dalam PPDB DKI Jakarta sebanyak 66,67%. Adapun pengaduan soal teknis diantaranya adalah server lemot sehingga berdampak pada keterlambatan  verifikasi data. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat